HES FSH Gelar diskusi bersama dosen UIN Raden Fatah

Palembang 1 April 2022, Forum Diskusi Dosen (FORDIS) yang dilaksanakan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Bertempat di Lantai III Ruang Seminar FSH UIN Raden Fatah Palembang kembali digelar. Forum Diskusi Dosen (FORDIS) kali ini mengangkat Tema “Reorientasi Hukum Islam”, dengan Narasumber Prof. Dr. H. Cholidi, MA. Guru Besar FSH dan Ketua Penasehat Rektor (SENAT) UIN Raden Fatah Palembang.

Adapun yang hadir dalam kegiatan FORDIS kali ini yakni Wakil Rektor I Dr. Muhammad Adil,MA Wakil Dekan I Fakultas Dakwa dan Komunikasi Dr. Nuraida, M.Ag. Dekan FSH Dr. Marsiad MA, WD I Dr. M. Thorik,MA WD II. Fatah Hidayat, S.Ag., M.Pd.I. WD III Dr. Siti Rachmiyatun, SH., M.Hum. Kabag Mursilah, S.Ag.. Ketua LAB Dr. Qodariah Barkah, SHI, MHI Dan Seluruh Kaprodi dan Sekprodi beserta para Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.

Sambutan Rektor yang diwakili oleh Wakil Rektor I Dr. Muhammad Adil, MA. Dalam sambutannya Pak WR1 menyampaikan Permohonan maaf Ibu Rektor atas ketidakhadiran beliau yang masih dalam perjalanan pulang dari Makasar menuju Palembang.
Kita berharap kedepan khususnya jangka panjang pemberdayaan kepada masyarakat, seperti Kampung Shodaqoh, kampung sadar hukum, dimana dalam kegiatan tersebut ada tenaga dosen yg ikut serta, sehingga ada bentuk pengabdian terhadap masyarakat. Sesuai dengan tuntutan Tri Dharma Perguruan Tinggi salah satu pointnya pengabdian kepada masyarakat.

Diakhir paparan Prof. Dr. H. Cholidi,MA berpesan hindari narkoba demi syurganya Allah, dan dapatkan syurga dengan kasih sayang Allah melalui ibadah berinfak dan sedekah.

Dipenghujung acara M.Torik sebagai moderator menyampaikan dua Quote untuk menyimpulkan kegiatan Fordis HES FSH kali ini “Keberkahan rezeki bukan diukur dari seberapa banyak yang didapat, melainkan diukur dari seberapa bersih ia didapat dan Kalau kita pandai bersyukur, sesungguhnya Allah menyuruh kita untuk membayar zakat”.

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on telegram
Telegram