Profil Lulusan

Setelah Lulus Kuliah, Apa yang akan Kamu Lakukan?

Pendidik Hukum Ketatanegaraan

Setelah lulus, mahasiswa diharapkan untuk :

Memiliki kemampuan mengembangkan dan memuktahirkan hukum ketatanegaraan positif (konstitusi positif) dengan memahami dan menguasai prinsip-prinsip dasar hukum Islam serta mengembangkan pendekatan, metode dan sumber-sumber hukumnya baik dalam Alquran dan Hadis maupun khazanah keilmuan fiqh klasik dan modern

Mahir dalam menjelaskan teori-teori ketatanegaraan positif dengan pendekatan teori-teori ketatanegaraan Islam (Siyasah)

Peneliti Bidang Pendidikan dan Pembelajaran Hukum Ketatanegaraan

Setelah lulus, mahasiswa diharapkan untuk :

Wirausahawan Dalam Bidang Ketatanegaraan Islam (Siyasah)

Setelah lulus, mahasiswa diharapkan untuk :

Handal dan memiliki ketajaman analisis dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum di masyarakat;

Mampu berperan aktif dalam mengembangkan hukum melalui kegiatan penelitian dan pembelajaran sebagai akademisi dan praktisi.

Pengabdian Masyarakat dalam Bidang Hukum Ketatanegaraan (Siyasah)

Setelah lulus, mahasiswa diharapkan untuk :