Profil Lulusan
Setelah Lulus Kuliah, Apa yang akan Kamu Lakukan?
Pendidik Hukum Ketatanegaraan
Setelah lulus, mahasiswa diharapkan untuk :
Memiliki kemampuan mengembangkan dan memuktahirkan hukum ketatanegaraan positif (konstitusi positif) dengan memahami dan menguasai prinsip-prinsip dasar hukum Islam serta mengembangkan pendekatan, metode dan sumber-sumber hukumnya baik dalam Alquran dan Hadis maupun khazanah keilmuan fiqh klasik dan modern
Mahir dalam menjelaskan teori-teori ketatanegaraan positif dengan pendekatan teori-teori ketatanegaraan Islam (Siyasah)
Peneliti Bidang Pendidikan dan Pembelajaran Hukum Ketatanegaraan
Setelah lulus, mahasiswa diharapkan untuk :
Wirausahawan Dalam Bidang Ketatanegaraan Islam (Siyasah)
Setelah lulus, mahasiswa diharapkan untuk :
Handal dan memiliki ketajaman analisis dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum di masyarakat;
Mampu berperan aktif dalam mengembangkan hukum melalui kegiatan penelitian dan pembelajaran sebagai akademisi dan praktisi.
Pengabdian Masyarakat dalam Bidang Hukum Ketatanegaraan (Siyasah)
Setelah lulus, mahasiswa diharapkan untuk :